Sekilas Tentang KADIN

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah wadah pembinaan, komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, serta wadah penyaluran aspirasi bagi pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta (sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional) dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk dapat berperan sebagaimana yang digariskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1987, KADIN DIY sebagai organisasi non politik dan non profit, secara berkesinambungan terus menerus melakukan upaya bagi pengembangan dunia usaha pada umumnya dan anggota KADIN pada khususnya.

VISI MISI KADIN DIY 
Visi :
Mewujudkan dunia usaha dan perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta  yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, melalui peran yang terpadu dan seimbang antar-potensi ekonomi nasional dan regional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor, dan antar-skala usaha, secara adil dalam iklim dunia usaha yang kondusif, untuk meningkatkan peran serta semua pelaku usaha daerah secara efektif dalam pembangunan nasional, dalam  percaturan perekonomian global.
  
Misi
1.  Mengembangkan  KADIN sebagai wadah pelaku usaha  yang profesional di seluruh tingkat kabupaten/kota dengan membina dan mengembangkan kemampuan dan  kegiatan yang sesuai  kebutuhan/kepentingan pengusaha daerah.
2.  Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha daerah sehingga dapat meningkatkan peran serta pelaku usaha daerah dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
3. Mengembangkan KADIN  sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi para pelaku usaha di  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 
4. Mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi regional dan nasional dan antara para pengusaha daerah dengan para pengusaha nasional maupun asing, berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.
Cara Menjadi Anggota KADIN:
Bagi pengusaha perorangan atau persekutuan ataupun badan hukum yang ingin menjadi anggota KADIN dapat mendaftar ke KADIN Kota/Kabupaten di masing-masing wilayahnya, dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan (atau melalui website  www.anggotakadin.com) dan melengkapi administrasinya di KADIN Kota/Kabupaten masing-masing dengan melampirkan :

1. Foto pimpinan ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy akte pendirian,

4. Fotocopy NPWP

5. Fotocopy HO

6. Fotocopy SIUP/SIUJK

7. Fotocopy TDP

8. Membayar Uang pangkal dan Iuran                                                              
9. Informasi lebih lanjut hub. Sekretariat KADIN DIY, telp. : 0274-376597,
    Fax : 0274-378833, E-mail : kadindiy@gmail.com 
    Atau melalui KADIN Kota/Kabupaten masing-masing sebagai berikut :
    - KADIN Kota Yogyakarta - Jl. Sewandanan, Puropakualaman Yogyakarta, 
      telp. (0274) 552660
    - KADIN Kabupaten Sleman - Jl. Merbabu 8 Beran Sleman, 
      telp. (0274) 868502
    - KADIN Kabupaten Bantul - Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Bantul, 
      telp. : (0274) 367438
    - KADIN Kabupaten Kulon Progo - komplek Pertokoan Gawon Wates, 
      telp. : (0274) 774359
    - KADIN Kabupaten Gunung Kidul - Timur Pasar Munggi, Semanu, Gunungkidul
      telp. : 087843170224