Sekilas Tentang KADIN

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah wadah pembinaan, komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, serta wadah penyaluran aspirasi bagi pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta (sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional) dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk dapat berperan sebagaimana yang digariskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1987, KADIN DIY sebagai organisasi non politik dan non profit, secara berkesinambungan terus menerus melakukan upaya bagi pengembangan dunia usaha pada umumnya dan anggota KADIN pada khususnya.